Aplikasi Eksekusi Online

Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
  [email protected]      05363231111
Website     Facebook     Instagram

PENGERTIAN
Tentang Eksekusi

Eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan pengadilan dengan bantuan alat negara guna menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya dan tindakan eksekusi belum berfungsi.

Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap karena pihak tergugat tidak mau menaati dan memenuhi putusan pengadilan secara sukarela.

Pelaksanaan Eksekusi

Total Eksekusi

Lihat Detail

Sudah Dilaksanakan

Lihat Detail

Belum Dilaksanakan

Lihat Detail

Tidak Dapat Dilaksanakan

Lihat Detail

SYARAT-SYARAT
Permohonan Eksekusi

    1. Surat Permohonan Eksekusi.
    2. Surat Kuasa Bermaterai.
    3. Membayar Panjar Biaya Eksekusi melalui transfer ke rekening PTUN Palangkaraya.
    4. Fotocopy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (jika ada).
    5. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (jika ada).
    6. Fotocopy Putusan Kasasi Kembali Mahkamah Agung RI (jika ada).
    7. Fotocopy Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (jika ada).

Layanan Kami

Hubungi Kami

Pada Halaman Ini Disediakan Layanan Hubungi Kami, Sehingga Pengunjung Dapat Dengan Mudah Mengirimkan Pertanyaan, Saran, Atau Umpan Balik.

Permohonan Eksekusi

Pada Halaman Ini Disediakan Layanan Pengajuan Permohonan Eksekusi, Sehingga Pengunjung Dapat Dengan Mudah Mengajukan Permohonan Eksekusi Secara Online